Nikita Mirzani Hadapi Sidang Kasus Tindak Asusila dengan Keteguhan

Share
  • 3 Juli 2025

HYPEVOX – Aktris Nikita Mirzani menunjukkan keteguhan saat menghadapi Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dan putrinya, LM, bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Vadel sebagai terdakwa.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (2/7/2025) ini menjadi momen penting bagi Nikita dan putrinya, yang berharap keadilan akan tercipta setelah proses hukum yang panjang.

Persidangan yang Menentukan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyaksikan keteguhan Nikita Mirzani dalam menjalani proses hukum demi keadilan untuk putrinya. Sidang ini bukan hanya penting untuk Nikita, tetapi juga untuk LM yang akan memberikan kesaksian terkait dugaan tindak asusila yang dialaminya.

Dengan penuh keberanian, Nikita Mirzani bersiap lahir dan batin untuk menghadapi semua proses yang ada. “Siap lahir batin,” kata Nikita, menegaskan bahwa perjuangannya adalah untuk masa depan putrinya.

Dalam kesempatan tersebut, Nikita berbagi perasaannya saat bertemu Vadel Badjideh secara langsung. “Agak jijik sih ya,” ujarnya, dengan tegas mencerminkan ketidaknyamanan yang dirasakannya.

Kekuatan untuk Anak

Nikita Mirzani menunjukkan keteguhan hati dengan menegaskan bahwa ia tidak akan mendapatkan ampunan untuk Vadel Badjideh. Ia merasa dampak kejadian tersebut sangat berat bagi putrinya yang merupakan anak semata wayangnya.

“Memang gak bakal (maafin Vadel Badjideh), gak akan! Karena masa depan anak perempuan semata wayang saya sudah dihancurkan,” tegasnya, menggambarkan seriusnya permasalahan yang dihadapi keluarganya.

Meski dalam tekanan emosional yang besar, Nikita berharap putrinya bisa memberikan kesaksian dengan baik. “Semoga dikuatkan, agar dia mudah bicara, insyaallah LM kuat, seperti ibunya,” harapnya.

Dakwaan Serius Terhadap Vadel

Vadel Badjideh dihadapkan dengan beberapa pasal serius terkait perlindungan anak dan kesehatan, termasuk Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, Vadel terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah. Meski menghadapi tekanan hukum yang berat, Vadel tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.