HYPEVOX – Kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 15 persen telah memasuki tahap final, berdasarkan hasil analisis Kementerian Perhubungan. Tarif baru akan bervariasi sesuai zona masing-masing pengguna, mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan bahwa penerapan tarif ini bertujuan untuk memberikan transparansi biaya bagi konsumen. Tiga zona yang telah ditetapkan akan menjadi acuan dalam menentukan tarif baru yang efektif.
Dasar Hukum Kenaikan Tarif Ojol
Ketentuan tarif ojol saat ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022. Dalam aturan ini, biaya jasa diatur berdasarkan sistem zonasi yang memberikan kejelasan bagi pengguna.
Besaran biaya jasa tersebut sudah termasuk pemotongan untuk biaya tidak langsung yang timbul dari penggunaan aplikasi. Dengan sistem yang baru, diharapkan pengguna bisa mendapatkan informasi yang lebih transparan terkait dengan tarif.
Rincian Tarif per Zona
Dalam rencana kenaikan tarif ini, terdapat tiga zona yang dikelompokkan berdasarkan lokasi. Zona I mencakup wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali, dengan batas tarif bawah berada di angka Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer.
Untuk zona II yang mencakup Jabodetabek, tarif batas bawah ditetapkan pada rentang Rp 2.600 hingga Rp 2.700 per kilometer. Sementara Zona III, yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, memiliki tarif batas bawah berkisar antara Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer.
Simulasi Kenaikan Tarif
Simulasi terkait kenaikan tarif ojol berdasarkan Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 menunjukkan variasi tarif baru yang direncanakan. Di Zona I, estimasi biaya jasa batas bawah dapat meningkat menjadi Rp 1.998 hingga Rp 2.127,5 per kilometer, dengan biaya jasa minimal di angka Rp 9.990 hingga Rp 13.225.
Zona II diperkirakan akan mengalami peningkatan tarif batas bawah menjadi Rp 2.808 hingga Rp 2.990 per kilometer, dengan biaya minimal sekitar Rp 14.040 hingga Rp 15.525. Untuk Zona III, tarif batas bawah ditaksir akan menjadi Rp 2.268 hingga Rp 2.415 per kilometer, dan biaya minimal diperkirakan antara Rp 11.340 hingga Rp 14.950.