Larangan Perjalanan bagi Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi

Share
  • 27 Juni 2025

HYPEVOX – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberlakukan larangan perjalanan ke luar negeri bagi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Hal ini berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Nadiem saat ini berstatus sebagai saksi. Untuk mempermudah proses hukum, status cegah yang telah diterapkan pada Nadiem dipertegas.

Status Cegah Nadiem Makarim

Menurut Harli Siregar, Nadiem telah mengajukan permohonan status cegah sebelum menjalani pemeriksaan pertama di Kejagung pada tanggal 23 Juni 2025. Status cegah tersebut berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025.

Nadiem telah menjalani pemeriksaan dan menyatakan siap untuk memenuhi panggilan hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah mempersiapkan jadwal untuk pemeriksaan kedua terhadap mantan menteri ini.

Kasus Dugaan Korupsi

Pengusutan yang dilakukan Kejagung berfokus pada pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Diduga terdapat pengkondisian dengan sejumlah vendor yang terlibat dalam pengadaan tersebut, sehingga menuai kritik publik.

Penanganan kasus ini juga melibatkan penyidikan terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Satuan Pendidikan. Investigasi awal menunjukkan adanya indikasi mark-up harga dalam pengadaan laptop.

Reaksi Nadiem Makarim

Setelah menjalani pemeriksaan, Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa dirinya kooperatif dan terbuka terhadap proses hukum yang berlangsung. Dia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan,” ungkapnya di Gedung Bundar, Kejagung.